Kota Gorontalo, mimoza.tv – Di hari terakhir batas penyerahan syarat administrasi partai politik, seperti selinan KTA dan KTP atau surat keterangan elektronik (Suket), tercatat ada 11 partai politik yang datang ke Kantor KPU Kota Gorontalo. Namun diantara sebelas parpol tersebut, dua diantaranya masih diberikan kesempatan 1×24 jam untuk lengkapi kekurangan.
Senin (16/10/2017) pukul 23.59 wita merupakan batas akhir penyerahan berkas administrasi, sebagai salah satu syarat untuk ikut dalam Pemilihan Umum 2019. dihari terakhir ini, sejumlah partai berbondong-bondong datang ke Kantor KPU Kota Gorontalo, untuk memasukan berkas administrasi keanggotaan partai politik masing-masing.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, di hari terakhir batas memasukan berkas administrasi ini, ada sebelas partai politik, namun ada dua partai diantaranya yakni Partai Bhineka dan PKB yang masih harus melengkapi lagi kekurangan mereka.
“Sesuai dengan edaran KPU RI nomor 585, partai politik diberikan kesempatan 1×24 jam dari batas akhir, untuk melengkapi berkas persyaratan, seperti melengkapi salinan kta minimal 196 atau seperseribu dari jumlah penduduk kota gorontalo,” kata La Aba.
Dari 11 partai politik yang memasukan berkas administrasi di hari terakhir dan dinyatakan lengkap, diantaranya PPP, Partai Garuda, Hanura, Demokrat, Golkar, Partai Berkarya, PKPI, PBB, dan Partai Rakyat. Sementara 2 partai lainnya, yakni PKB dan Partai Bhineka sudah diterima, namun masih diberikan kesempatan untuk melengkapi selama 1×24 jam dari batas akhir, hingga hari Selasa (17/10/2017) pukul 23.59 wita. (idj)