Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) yang sudah dibatalkan oleh KPU Kota yang menindak lanjuti putusan Bawaslu Kota dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, hingga kini masih terpasang. Terkait hal tersebut, KPU Kota menemui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengkonsultasikan hal ini.
Pasca putusan yang membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilwako 2018, KPU Kota melakukan konsultasi ke KPU RI terkait Alat Peraga Kampanye milik pasangan tersebut, termasuk pelaksanaan kampanye.
Saat dihubungi lewat telepon, Komisioner KPU Kota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Solihun Ino Ischak mengatakan, hasil konsultasi dengan KPU RI terkait APK pasangan calon yang sudah dibatalkan nanti akan dibalas melalui surat. “Sudah kami konsultasikan dengan KPU RI, dan sudah memasukan surat juga terkait APK dan kampanye paslon yang sudah dibatalkan. Dan hasilnya nanti akan dijawab secara tertulis ke KPU Kota,” kata Solihun, Kamis (1/3/2018).
Solihun menambahkan, apa yang dikonsultasikan oleh KPU Kota tersebut masih akan dibahas dalam rapat bersama di internal KPU RI. “Mereka (KPU RI) sudah mendengar semua kronologis yang kami sampaikan, itu akan dijawab secara tertulis setelah mereka melakukan rapat di internal mereka,” lanjut Solihun.
Komisioner KPU Kota yang terdiri dari Solihun Ino Ischak, Sukrin Saleh Thaib, dan M.K Maa berengkat ke Jakarta untuk menemui KPU RI didampingi oleh Muhammad N.Tuli dan Ahmad Abdullah dari KPU provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, melalui SK nomor 15, KPU Kota Gorontalo membatalkan SK nomor 10 tentang penetapan calon nomor urut dua, Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018. Namun dari pantauan mimoza.tv di lapangan, APK milik pasangan yang menggunakan tagline “Lanjutkan” ini masih terpasang di sejumlah titik yang ada di Kota Gorontalo. (idj)