Kota Gorontalo, mimoza.tv – Hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret pasangan Marten Taha – Ryan Kono. Hal ini disampaikan melalui amar putusan yang dibacakan dalam sidang musyawarah yang di gelar Senin (26/2/2018) di Hotel Citra, Kota Gorontalo.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 ini, sudah memasuki tahapan pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Panwaslu Kota Gorontalo menerima seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, dan memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pencalonan pasangan Marten Taha – Ryan Kono dari daftar calon wali kota dan calon wakil wali kota 2018.
“Amar putusan 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Membatalkan keputusan KPU Kota Gorontalo tentang penetapan calon wali kota tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota atas nama Marten Taha dan Ryan F.Kono, tertanggal 12 Februari 2018. 3. Meminta KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini,” kata John Henri Purba, Pimpinan Musyawarah Sidang Penyelesaian Sengketa.
Hasil putusan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Gorontalo ini berdasarkan pertimbangan dan fakta musyawarah yang dibacakan sebelumnya, yakni sertifikat milik Ryan Kono yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tidak memenuhi ketentuan pasal 51 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Selain itu Panwaslu juga menganggap pihak Termohon dalam hal ini KPU Kota Gorontalo, melakukan tindakan yang bertentangan dengan PKPU nomor 1 tahun 2017, karena menerima perbaikan syarat calon saat batas waktu yang ditentukan telah selesai, yakni tanggal 26 Januari 2018.
Pihak Panwaslu menyatakan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan yang dibacakan, masih diberikan kesempatan selama 3 hari sejak pembacaan putusan tersebut. (idj)