Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyorot soal belum disetujuinya rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas soal polemik tambang di Pohuwato oleh pimpinan dewan. Apalagi alasan penundaan itu menurutnya terkesan mengada-ada.
Kepada wartawan Adhan menjelaskan soal Komisi I (satu) yang rencananya akan melaksanakan RDP dengan mengundang para pihak, yakni Bupati dan mantan Bupati Pohuwato, KUD Dharma Tani, dan DPRD Pohuwato. Sementara dari pihak Pemprov akan mengundang dari ESDM, Kehutanan, Biro Hukum, Kementrian Hukum dan HAM, serta Dinas Sosia. Rencana itu kata dia, sudah diagendakan pada dua pekan sebelumnya, namun belum mendapat lampu hijau dari Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kemarin komisi satu menggelar rapat interen dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP. Pimpinan dewan itu Ketua Dewan adalah Paris Yusuf yang juga sebagai Sekertaris Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua I, Kris Wartabone Ketua DPD PDIP, kemudian Awaludin Pauweni Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi merupakan pengurus Partai NasDem Gorontalo,” ucap Adhan.
Menurut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, beberapa poin yang menjadi kesepakatan Pimpinan Dewan soal penundaan pelaksanaan RDP itu mengundang pertanyaan yang aneh. Alasan pertama yang dianggapnya aneh itu adalah bahwa pertambangan Pohuwato ini sudah menjadi masalah Nasional.
“Katanya (baca : Pimpinan Dewan) menunggu RDP di DPR RI. Saya ingin sampaikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI, ini tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan. Yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang dan sumber masalahnya soal Surat Keputusan Gubernur dan tidak perlu serta tidak ada hubunganya dengan RDP di DPR RI. Karena pokok masalahanya SK Gubernur dan itu sumber masalahnya. Oleh karena itu kurang rasional yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD ini,” tegas Adhan.
Ia juga menanggapi soal alasan Pimpinan Dewan mempertimbangan soal masih adanya upaya dari Pemprov Gorontalo dalam hal ini Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Komandan Korem 133/Nani Wartabone, PT. PETS, PT. GSM, dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih.
“Selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, maka kacau terus dan justru ini sumber masalah. Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,” ungkap Adhan.
Adhan pun menuturkan bahwa Paris Yusuf sebagai sekertaris DPD I Golkar dan yang mengeluarkan SK Gubernur 351 merupakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada waktu itu yang juga sampai saat ini sebagai Ketua DPD I Golkar Gorontalo.
“Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbanganya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II. Karena Ketua Dewan belum tahu sumber masalahnya SK Gubernur 351, kenapa dulu di izinkan dan sekarang tidak,” tandasnya.
Penulis : Lukman.