Boalemo, mimoza.tv – Rapat dengar pendapat lanjutan terkait permasalahan Aparatur Sipil Negara Boalemo dengan Bank Sulutgo Cabang Tilamuta nyaris berujung ricuh. Beruntung aparat kepolisian yang berjaga dilokasi langsung mengamankan ASN yang mengamuk.
Permasalahan Bank Sulutgo Cabang Tilamuta dengan Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Boalemo terus bergulir. Setelah sebelumnya pada kamis kemarin sempat mengalami penundaan karena ketidakhadiran Direksi Bank Sulutgo dan pihak Asuransi, akhirnya dilanjutkan pada Jumat (9/12/2016), di ruang rapat DPRD Kabupaten Boalemo.
Rapat dengar pendapat yang dimulai sejak pagi hingga sore ini berlangsung alot, karena pihak ASN ngotot agar pihak Bank dapat menunjukan surat perjanjian kerja sama antara pihak Bank dengan pihak asuransi.
Rapat dengar yang digelar Komisi Dua DPRD Boalemo ini nyaris ricuh, ini dikarenakan beberapa ASN yang mengamuk di ruang sidang, bahkan nyaris menyerang salah satu direksi bank Sulutgo karena tidak terima dengan penjelasan yang diberikan. Beruntung aparat Kepolisian yang berjaga dilokasi dapat mengamankan situasi.
Direksi Bank Sulutgo yang ditemui usai pertemuan mengaku akan segera menindak lanjuti hasil rapat, serta merealisasikan kesepakatan yang telah dibahas bersama pihak ASN.
“Bank Sulutgo ini adalah Bank milik rakyat dan harus berorientasi terhadap rakyat, termasuk ASN. Pertemuan seperti ini merupakan bukti kecintaan masyarakat terhadap Bank Sulutgo, agar bisa memperbaiki dan mengintrospeksi diri di masa yang akan datang,” kata Meiky Taliwuna, Direksi Bank Sulutgo Pusat.
“Ke depan kita akan melakukan introspeksi diri, dan lebih bijaksana menyikapi hal ini, baik itu dari pelayanan dan hal lainnya, karena ini menyangkut masalah SDM yang ada, artinya kita harus melakukan perubahan-perubahan untuk terus meningkatkan pelayanan,” lanjut Meiky.
Polemik antara Bank Sulutgo dengan para ASN sendiri terkait ASN yang menginginkan agar pihak Bank Sulutgo mengembalikan dana Asuransi yang harusnya diterima oleh para nasabah. Karena para ASN menganggap upaya Top Up pinjaman yang beberapa kali dilakukan oleh nasabah, ternyata asuransinya tidak dikembalikan, bahkan pada setiap kali Top Up pinjaman selalu dipotong asuransinya setara dengan pemotongan pinjaman awal.
Rencananya pihak asuransi serta pihak bank akan segera membayarkan hak para nasabah tersebut paling lambat pada 20 Desember mendatang, sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat sebelumnya.