Gorontalo, mimoza.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran entitas penawaran investasi. Buktinya, Satgas membeberkan 105 fintech dan 99 entitas, yang saat ini sudah di tindak lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.
Salah satu yang heboh di Sulawesi Utara (Sulut) saat ini adalah PT Future View Tech atau Vtube, yang menawarkan Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 hanya dengan mengklik iklan.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo dalam keterangannya seperti dilansir dari Sindomanado.com mengatakan, sebagaimana dalam siaran pers dari SWI, tertuang bahwa VTube tidak memiliki izin di Indonesia.
“Pascasiaran pers SWI, telah dilakukan pertemuan dengan VTube, dijelaskan bahwa VTube tetap dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan selama belum memiliki ijin maka diminta untuk menghentikan kegiatannya dan mengurus perijinannya di Indonesia, selama belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatannya,” ucap Slamet.
Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai tawaran maupun imimg-imimg yang ujung-ujungnya merugikan.
Prinsip yang harus dipahami oleh masyarakat terhadap tawaran-tawaran seperti itu kata Slamet adalah 2L, yaitu legal dan logis.Legal yaitu apakah perusahaan yang bersangkutan memiliki izin dari lembaga yang berwenang, sedangkan Logis yaitu apakah keuntungan/manfaat yang ditawarkan wajar dibandingkan dengan keuntungan investasi yang lazim dan rasional.
“Ini harus benar-benar dipahami masyarakat, karena sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari tawaran-tawaran investasi illegal. Jika masyarakat ragu silakan bertanya kepada kami lewat call center 157, 081 157 157 157 atau ke OJK Sulutgomalut di no WA 0815 2471 0858,” pungkasnya.(luk)