Gorontalo, mimoza.tv – Polres Gorontalo Kota menegaskan, tidak memperkenankan warga masyarakat untuk ikut dan mengadakan perayaan menyambut tahun baru 2021. Hal itu dilakukan lantaran melihat kondisi pandemik Covid -19 di Kota Gorontalo yang saat ini dalam status zona merah.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro dalam keterangannya, Senin (28/12/2020) mengungkapkan, pihaknya melarang warga yang berada di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota, untuk mengadakan atau melaksanakan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020 ke 20201.
“Larangan itu berupa pendirian panggung atau tenda hiburan di pinggir jalan, pesta kembang api, mercon, petasan, hibuaran musik atau kegiatan sejenisnya di café, hotel, tempat hiburan serta di lapangan terbuka, karena berpotensi menjadi penyebaran Covid-19” kata Desmont.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan juga, terhitung mulai tanggal 28 hingga 31 Desember 2020, jam operasional mall, bioskop, café, restoran, rumah makan serta tempat hiburan lainnya dibatasi waktunya hingga pukul 21.00 WITA.
Sedangkan untuk masjid-masjid di Kota Gorontalo yang melaksanakan kegiatan dzikir pergantian tahun kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, cukup hanya dihadiri oleh jamaah masjid setempat serta hanya sampai pukul 21.00 WITA, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 18.00 WITA hingga 1 Januari 2021 pukul 04.00 WITA lanjut Desmont, Pemkot Gorontalo akan melakukan penerapan pembatasan sementara akses jalan dari dan ke Kota Gorontalo. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan orang di pusat kota. Sedangkan untuk destinasi wisata, tetap di buka dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung.
“Mulai hari ini tanggal 28 Desember 2020, pukul 21.00 WITa kita akan batasi semua kendaraan yang masuk ke Kota Gorontalo. Ini bukan di tutup, tapi dibatasi. Silahkan bagi yang mau melintas, tapi untuk kegiatan yang jelas seperti ke apotik, rumah sakit dan lainya, dan tidak untuk kegiatan berkerumun,” tutup Desmont.(luk)