Gorontalo, mimoza.tv – Ini merupakan satu kesempatan bagi masyarakat Gorontalo yang belum melengkapi surat kendaraannya, dan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya mulai dari sekarang hingga tanggal 31 Desamber nanti, masyarakat diringankan dalam melakukan pengurusan pajak, hingga digratiskan dalam melakukan balik nama kepemilikan BPKB kendaraan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Dispenda Provinsi Gorontalo, Yemmy Utiarahman, saat usai menggelar sosialisasi bagi-bagi brosur himbauan kepada Masayarakat pengguna jalan.
Yemmy mengatakan, mulai dari bulan November ini pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat, didalam hal pembebasan pembayaran denda pajak serta menggratiskan biaya balik nama BPKB kepemilikan kenderaan.
“Begitu juga untuk warga yang memiliki kenderaan yang berplat nomor luar Gorontalo, dianjurkan untuk melakukan pengurusan balik nama di masing-masing wilayah di provinsi Gorontalo. Pasalnya hingga tanggal 31 Desember nanti, ini bisa dilakukan secara gratis,” jelasnya.
Yemmy juga menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan dengan melakukan pembagian selebaran berupa himbauan, untuk mengajak masyarakat melakukan pengurusan pajak. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan, pasalnya ini juga demi kenyamanan masyarakat didalam menggunakan kendaraan saat beraktifitas sehari-harinya,” pungkasnya. (fpr)