Gorontalo, mimoza.tv – Kasus perceraian di Kota Gorontalo hingga bulan Juni 2019 mencapai angka 437 kasus. Hali ini diungkapkan Taufik Ngadi, selaku Panitera di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Selasa (2/7/2019)
Dirinya mengungkapkan, dari 437 kasus tersebut, didominasi oleh cerai gugat atau yang diajukan perempuan.
“Yang terbanyak istri atau perempuan yang menggugat cerai. Pemicunya adalah suami yang tidak bertanggung jawab dan gangguan orang ke tiga,” ujar Taufik ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, dari dua penyebab tingginya angka perceraian, penyebab yang mendominasi adalah suami yang tidak bertanggungjawab.
“Karena suami tidak bertanggung jawab, tidak menafkahi dan bahkan menelantarkan, mendorong istri menggugat cerai,” terang Taufik.
Sedangkan untuk perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dirinya menyebut, penyebab tersebut menempati urutan ke empat.(luk)