Gorontalo, mimoza.tv – Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76, sebanya 592 narapidana yang ada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, ada 581 NAPI yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya ada 9 NAPI yang mendapar RU II atau bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, dalam keterangannya usai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan di Lapas Kelas II A Gorontalo merinci, keseluruhan jumlah warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan RU I itu terdiri dari: Lapas Kelas II A Gorontalo sebanyak 282 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 111 orang, Lapas Kelas IIB sebanyak 158 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo sebanyak 6 orang, serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sebanyak 26 orang.
“Untuk 9 warga binaan yang mendapatkan RU II, terdiri dari: Lapas kelas II A Gorontalo sebanyak 5 orang, Lapas Boalemo sebanyak 3 orang, Lapas Pohuwato ada 1 orang. Sementara yang di Lapas perempuan serta Lapas anak tidak ada RU II. Remisi ini mulai dari yang paling sedikit 1 bulan hingga 6 bulan,” ucap Bagus.
Disampaikannya juga, dari total jumlah yang diusulkan ke Kemenkumham, seluruhnya di terima dengan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan subtantif.
“Jadi ada persyaratan administratif dan subtantif yang harus di penuhi. Kelengkapan administratifnya adalah lengkap berkas. Sementara syarat subtantifnya adalah mereka harus berkelakuan baik, mimimal 6 bulan sudah menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan juga, hingga saat ini total narapidana yang ada di Lapas se Gorontalo berjumlah 1002 orang dengan rinciannya; 541 orang di Lapas Kelas II A Gorontalo, 151 orang di Lapas Boalemo, 229 di Lapas Pohuwato, sebanyak 25 di LPKA, dan sisanya 56 warga binaan di Lapas Perempuan.
Turut hadir dalam penyerahan remisi masa tahanan tersebut, Kalapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunaidi, bersama KASI Binadik, Kasdin Lato (luk)