Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Indra S/ Mokoagow mengatakan, pada momentum Peringatan HUT Proklamasi kemerdekaaan yang ke 78 tahun 2023, ada 324 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi umum (RU) I. Sementara, ada 8 warga binaannya yang mendapatkan Remisi Umum II alias langsung menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan Indra saat pemberian remisi yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, Kakanwil Kemenkumham. Yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan.
Indra menjelaskan, sebelum diusulkan, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap para narapidana tersebut.
“jadi mereka yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang telah lulus syarat administrative dan subtantif. Utamanya adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana,” ucap Indra.
Kepada yang telah mendapatkan RU I dan RU II itu dirinya berpesan agar dapat mempertahankan perilaku yang baik. Baik itu yang bebas atau kembali ke masyarakat, maupun yang mendapatkan remisi beberapa bulan.
“Jangan melakukan pelanggaran di dalam, apalagi yang sudah keluar dari Lapas. Silahkan kembali berbaur dengan masyarakat. Tetapi jangan membuat pelanggaran yang sama, dan itu merupakan pesan utama kita. Sebagaimana pesan dari pak Menkumham tadi yang disampaikan, silahkan kembali bergaul di tengah-tengah masyarakat. Jangan mengulang kembali perbuatannya, dan tetap berkarya sesuai dengan kapasitas masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu , Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo, Irfan Ibrahim Sofan menjelaskan, yang mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan itu berjumlah 2 oarang.
“Di kami tidak ada yang mendapatkan RU II. Begitu Jadi hanya menjalani sisa pidananya di LPKA Kelas II Gorontalo.
Ia menjelaskan juga, saat ini jumlah penghuni di Lapas Anak Gorontalo berjumlah 13 anak. Meski dari sisi jumlah lebih sendikit, namun demikian pihaknya tetap memberikan bimbingan dan pembinaan yang baik terhadap anak.
“Pembinaannya ini macam-macam. Jadi ada pendidikan atau sekolah, pembinaan keagamaan . Tidak ada yang putus sekolah. Mereka semuanya tetap mendapatkan pendidikan. Kita kerja sama dengan SKB. Ada paket A, paket B, dan paket C,” singkat Irfan.
Turut hadir dalam penyerahan remisi itu, Forkopimda Provinsi dan Kota Gorontalo, ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Penulis : Lukman.