Gorontalo, mimoza.tv – Darwis Moridu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Gorontalo dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Boalemo, Kamis, (5/8/2021) sekitar pukul 7.45 Wita.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari website lapasgorontalo.id mengonfirmasi, pemindahan WBP kasus 351 KUHP dengan putusan MA pidana 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Yang bersangkutan bermohon pindah ke Boalemo yang notabene adalah daerah asalnya, atas sepengetahuan keluarga dengan surat jaminan keluarga. Permohonan WBP (baca: Darwis) tersebut sudah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Divisi Pemasyarakatan, ucap Ignatius.
DM yang masuk Lapas Gorontalo tertanggal 3 Agustus 2021 tersebut, lanjut Ignatius, tetap melalui prosedur, yaitu Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kemudian melakukan pengajuan permohonan ke Kantor Wilayah hingga mendapat persetujuan.
“Alasan pemindahan tersebut adalah mendekati keluarga. Tidak masalah dia baru 1 hari maupun 2 hari disini (baca: Lapas Gorontalo), apalagi beliau juga adalah WBP Pidana Umum yang perlakuannya tidak seperti Pidana Khusus,” tambah Kalapas.
WBP tersebut dipindahkan menggunakan mobil Lapas Gorontalo dan pengawalan dari 3 orang petugas Lapas yang dipimpin oleh Rusli Usman, juga sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Boalemo.(luk)