Gorontalo, mimosa.tv – Belum memenuhi kewajibannya sehubungan dengan perjanjian kerja sama, PT Mimoza Mitra Media melayangkan surat somasi kepada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo.
Adapun bunyi Surat Somasi Nomor 12/MMZ/XI/2019 tersebut berisi tentang kerjasama operasional produksi dan penayangan liputan pemberitaan, dimana Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Gorontalo telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji atas perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati dalam kerja sama.
Dalam surat somasi itu juga tertulis, Humas Pemprov Gorontalo belum membayar sisa advetorial sebanyak 23 kali, yakni sebesar 23 juta rupiah. Dimana, dari keseluruhan yang mencapai 149 advetorial tersebut, ada 126 advetorial yang sudah terbayarkan.
Hal lainnya juga tertulis dalam somasi tersebut, bahwa berdasarkan rincian tersebut pihak Mimoza Mitra Media meminta kepada Humas Pemprov Gorontalo untuk segera membayarkan sisa senilai Rp 23 juta. Hal tersebut sebagaimana diatur berdasarkan pada Pasal 4 Huruf C yang berbunyi “ Jika Jumlah liputan dan penayangan pada bulan berjalan tidak mencukupi dari ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (B), maka pihak pertama (Humas Pemprov Gorontalo, berkewajiban membayar tagihan sesuai dengan bukti siar yang dimasukkan oleh pihak ke dua dan apabila melebihi diperhitungkan pada bulan berjalan,untuk kegiatan produksi peliputan dan penayangan liputan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini oleh para pihak.
Dalam keterangannya, Direktur Mimoza Mitra Media, Hadi Sutrisno Daud menilai, Karo Humas Pemprov Gorontalo tidak pantas menjabat sebagai Karo Humas, karena tidak mampu menengahi masalah dengan media yang seharusnya jadi mitra kerjanya.
“Mestinya ketika dari awal ada salah paham, diundang media yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah. Apa lagi kerja sama ini berlangsung dari pejabat sebelumnya. Maka harus di cari tau bagaimana pembicaraan antara media dengan pejabat sebelumnya. Bukannya hanya mendengar masalah sepihak, terus merasa diri paling benar,” kata Hadi.
Menurut dia hal yang seperti itu justeru bisa merusak nama baik gubernur.
“Saya berharap pak gubernur bisa mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak paham dengan tupoksi seperti ini,” tegasnya.
Pada somasi yang kedua juga Hadi berharap agar Humas Pemrov Gorontalo bersikap koperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Tertuang juga dalam somasi kedua tersebut, apabila pihak Humas belum dan tidak mau melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan, maka pihak MImoza Mitra Media akan melakukan tuntutan hukum perdata (Wanprestasi) disertai ganti kerugian (materil maupun imateril) melalui Pengadilan Negeri Gorontalo maupun tuntutan hukum lainnya.
Sementara itu, Susliato SH. MH selaku kuasa hukum Biro Humas Provinsi Gorontalo dalam surat balasan somasi pertama berpendapat bahwa, PT Mimoza Mitra Media telah keliru dalam memahami serta menginterprestasikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf cdalam perjanjian kerja sama.
Dalam surat balasan somasi itu juga tertulis, menolak dengan tegas atas tuduhan wanprestasi yang dimaksudkan oleh PT Mimoza Mitra Media, sebagaimana tercantum dalam isi somasi tersebut.(*)