Sabtu, November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ini dia Poin Penting Replik Hamim ke Jaksa

by Lukman Polimengo
Mei 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
86 0
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang praperadilan penetapan atas tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango, Hamim Pou, selaku pemohon dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo selaku termoho, kembali dilanjutkan di PN Gorontalo, Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan itu kuasa hukum Hamim memnyampaikan replik. Beberapa poin dalam replik itu menyorot soal penyidik kejaksaan yang menetapkan Hamim sebagai tersangka terhitung dari tanggal 22 Januari 2020,  sampai tgl 17 April 2024 selama 1.547 hari. Menurut tim kuasa, hal tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Jaksa Agung yakni 80 hari.

Demikian halnya terkait kerugian negara, dimana jaksa menyatakan kerugian negara ; yang pertama, Rp. 9.484.224.000 pada ekspose di BPK RI Perwakillan Gorontalo pada 27 Okt 2015. (jaksa hitung sendiri). Yang ke dua yakni sebesar RP. 3.044.520.000 pada dakwaan jaksa atas nama Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir tahun 2016. (jaksa hitung sendiri), dan yang ke tiga sebesar Rp. 1.757.000.000,- BPKP Perwakilan Gorontalo pada  29 Mei 2023.

Baca juga

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut, Hendrawan: Ridwan Yasin Mulai Masuk Angin?

Pemkab Permudah Layanan Investasi di Kabupaten Gorontalo

“Sedangkan BPK RI menyatakan tidak ada kerugian negara/daerah. Surat BPK Perwakilan Gto 29 Feb 2016. Pertanyaannya lantas berapa sebenarnya kerugian negara yg nyata dan Pasti? Publik tau sebenarnya sejak awal kerugian negara kasus Bansos ini tidak jelas, tidak pasti bahkan menurut BPK tidak ada kerugian negara. Tapi oleh BPKP sepertinya dipaksakan ada,” ucap tim.

Lanjut Tim pembela Hamim Pou, bahwa pengakuan jaksa atau termohon dengan mengabaikan batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut dengan menyatakan bahwa konsekuensinya adalah penialain tidak baik dari pimpinan, jelas-jelas telah mengabaikan dan melanggar hak asasi pemohon yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia yakni hak mendapat kepastian hukum.

Menurut tim, perbuatan termohon dengan mengabaikan Perturan Jaksa Agung yang mengatur limitasi atau batas waktu penyidikan jelas-jelas telah merampas hak asasi pemohon atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kata tim, padahal dalam Pasal 268 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 jo PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kata mereka, dalam Peraturan Jaksa Agung ini kliennya selaku termohon diberikan batas waktu maksimal 80 hari untuk menemukan dan menetapkan Tersangka sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

“Tapi faktanya termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka lebih dari 80 hari, tepatnya jika dihitung sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print[1]33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 sampai PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 17 April 2024 adalah selama 1.547 hari,” tandas tim.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut, Hendrawan: Ridwan Yasin Mulai Masuk Angin?

November 14, 2025
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad.

Pemkab Permudah Layanan Investasi di Kabupaten Gorontalo

November 14, 2025

‎KPK Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah, Tegaskan Komitmen Selesaikan Masalah Sawit di Gorontalo

November 14, 2025

Adhan Dambea Ajak Generasi Muda Gorontalo Menjaga Napas Seni Tradisi

Hilang Kepercayaan, Investor Angkat Kaki dari Gorontalo, Rommy: Kesempatan Emas yang Terbuang

Kuasa Hukum Pabrik Tapioka Soroti Dugaan Intervensi Aktivis, Kades, dan Oknum Aleg dalam Kasus Pencurian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version