Gorontalo, mimoza.tv – Terkait laporan Rahmat Kaluaran ke Pengadilan Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor – PHI) soal sejumlah persoalan di Universitas Ichsan Gorontalo, DR Abdul Gafar La Tjokke selaku rektor di perguruan tinggi tersebut angkat bicara.
Diwawancarai sejumlah awak media Abdul Gaffar membantah sejumlah persoalan yang ditudingkan terhadap kampusnya. Dirinya mengatakan, sudah berbulan-bulan lamanya Rahmat Kaluaran tidak aktif lagi di kampus, bahkan tidak mengambil gajinya. Padahal menurut orang nomor satu di Unihsan ini, gaji dari kampus untuk mantan dosen tersebut sudah disediakan.
“Dia (Rahmat) ingin mengambil gajinya, asalkan sesuai dengan UMP. Sementara kita tau bersama yayasan pendidikan ini adalah lembaga sosial. Makanya kita tidak bisa menetapkan gaji dosen tersebut sesuai dengan upah standar,” kata Abdul Gafur, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).
Dirinya menjelaskan, gaji untuk dosen itu sebenarnya tidak diatur oleh kemenristek Dikti. Bahkan lebih jauh dirinya mengatakan, tak ada satu pun dosen di kampusnya yang mempersoalkan hal ini terkecuali Rahmat Kaluaran.
“Jadi gaji yang kampus berikan itu sesuai dengan kemampuan yayasan. Tidak ada aturan yang mengatur soal gaji. Karena kemenristek Dikti tidak kasih uang kita. Dan coba cek di perguruan tinggi swasta lainnya, gaji dosen di Unihsan lebih tinggi dari perguruan tinggi swasta tersebut,” jelas Abdul Gafar.
Dirinya juga menyinggung status jenjang pendidikan Rahmat kaluaran di kampusnya tersebut masih Strata 1 (S1), yang menurut undang-undang guru dan dosen 2005, yang harus mengajar itu adalah Strata 2 (S2).
“Makanya kami beri kebijaksanaan, tawarkan dia untuk melanjutkan studinya ke S2 sampai selesai. Kita bayar biaya kuliahnya sampai selesai, tetapi yang bersangkutan tidak mau,” ujar dia.
Kata dia, sebelum sidang juga, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh pihak Disnaker Provinsi Gorontalo, banhkan menyarankan untuk menempuh jalan musyawarah. Namun saja Rahmat Lamakara tiba-tiba melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.
“Kita ikut saja. Kalupun melihat aturan yang ada, paling dia hanya dapat 30 persen saja. Sementara yang kita tawarkan mencapai 60 persen. Dan jadi saya tegaskan lagi, tidak ada yang mengeluarkan dia, tapi dia sendiri yang keluar, lalu dia ke Depnaker dan menuntut pesangon. Bahkan juga saya itu menawarkan dia, untuk membiayai pendidikan anaknya hingga S2,” pungkas Abdul Gafur.
Sebelumnya Rahmat Kaluaran melaporkan pihak Unihsan Gorontalo lantaran tak membayar pesangon, juga gaji selama sembilan bulan yang semestintya dibayarkan oleh kampus swasta tertua di Gorontalo tersebut.(luk)
(luk)