Gorontalo, mimoza.tv – Terkait tuntutan buruh pada peringatan hari Buruh Internasional (1/5/2019) Walikota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, apa yang jadi tuntutan berupa upah yang layak dan peningkatan standar kehidupan hidup layak (KHL) tersebut, harus direspon positif oelah pemerintah daeragh maupun pemerintah pusat.
“Tuntutan ini kami tampung dan selanjutnya akan diteruskan kepada lembaga-lembaga pengambil keputusan di pusat, bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 perlu di revisi lagi,” ucap Marten.
Dirinya mengungkapkan, dengan adanya tuntutan tersebut, akan memperkuat posisi pemerintah daerah untuk mengusulkan ke pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut.
Saat diwawancarai juga Marten mengungkapkan, di Kota Gorontalo sendiri masih ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan standar pengupahan sesuai dengan UMP yakni sebesar Rp 2.384.020.
“Pemkot Gorontalo menindaklanjuti hal ini dengan memberikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Saya juga meminta kepada perusahaan untuk taat dan mengikuti apa yang menjadi ketetapan tersebut, ” tegas Marten.
Selain pengupahan, Marten juga meminta agar setiap perusahaan di Kota Gorontalo wajib mengasuransikan atau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(luk)