Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memeriksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pernyataan itu disampaikan Rustam usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lamanya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (13/11/2018).
“Saya tadi diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPRD Provinsi Gorontalo pada posisi tahun 2013 – 2018. Ditanya oleh penyidik, ‘apakah ini dianggarkan ?, saya jawab ‘ya’. Namun tidak ada spesifikasi untuk GORR,” kata Rustam.
Kepada sejumlah awak media, politisi yang sudah bergabung dengan Partai Nasdem tersebut menjelaskan, saat itu dirinya bersama anggota dewan membahas anggaran pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Jadi belum muncul GORR saat itu,” kata Rustam.
Dirinya menilai perencanaan GORR tersebut tidak matang. Buktinya seharusnya GORR ini awalnya dari Bandara ke Pelabuhan Feri.
“Sekarang yang terjadi di belokkan ke Atinggola. Jika demikian tujuan konsep GORR ini untuk mengurai kemacetan dalam kota ini, perencanaannya melenceng,” ungkap Rustam.
Dirinya juga mengungkapkan, biarlah proses hukum ini berjalan. Namun, dirinya meminta jangan hanya anak buah saja yang jadi korban.Yang bertanggungjawab itu adalah pemimpin, kasihan jika bawahan atau anak buah yang harus jadi korban.
“Oleh karena itu saya meminta pejabat utama di daerah ini juga harus diperiksa. Saya kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD sudah di periksa, pak Wagub, mantan Sekda Provinsi Gorontalo, mantan Bupati Gorontalo sudah diperiksa. Setelah ini, Gubernur juga harus diperiksa,” tegas Rustam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan, rencananya dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Gorontalo akan kembali memanggil sejumlah saksi. Dalam waktu dekat juga pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Saat ini dugaan kasus korupsi GORR ini tidak hanya berproses di Kejati Gorontalo. Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ini, tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi,” tandas Dewilmar.(luk)