Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo menanggapi terkait persoalan aktifitas galian C, yang dikeluhkan warga di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dimana persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena sudah dikeluhkan dan telah diadukan oleh masyarakat setempat.
Hal ini seperti yang ditegaskan Kabid Amdal dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Gorontalo, Indrimawati Alulu. Dijelaskanya, meski dilingkungan tersebut dibolehkan aktifitas galian C, namun bukan berarti pihaknya memberikan rekomendasi untuk adanya aktifitas pertambangan yang dampaknya merusak lingkungan sekitar.
“Dari SPPL yang dikeluarkan oleh pihak DLH Kabupaten Gorontalo ini dikeluarkan sesuai dengan survei, sehingga diperbolehkan untuk beraktifitas dengan ketentuan pernyaratan yang dikeluarkan,” ujarnya.
Indrimawati juga menambahakan, salah satu persyarakan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola adalah membuat RTH dilingkungan sekitar, serta memperbaiki jalan yang sudah dirusak oleh aktifitas mobil pengangkut material. Akan tetapi, jika pihak pemerkasa tidak mampu untuk melakukan perbaikan jalan maka harus siap menerima konsekuensinya.
Bahkan pihaknya tak segan-segan untuk menjabut SPPL jika dalam persyaratan tersebut pihak pemerkasa selaku pengelola galian C dinilai sudah melanggar aturan.
“Untuk pencabutan ijin amdal ini bukan kewenangan kami. Akan tetapi kami bisa melakukan pemberhentian sementara, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengeloloa,” tutup Indrimawati. (fpr)