Kota Gorontalo, mimoza.tv – Ada hal menarik yang dikatakan Denny Indrayana, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, dalam lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, Rabu (21/2/2018).
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada saat ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing pihak, baik Pemohon (Adha-CBD), Termohon (KPU Kota), dan Pihak Terkait (Matahari).
Saat memberikan keterangan, Denny Indrayana yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengungkapkan satu hal terkait sertifikat milik Ryan Kono. Hal ini terkuak setelah dirinya mengkonfirmasi pihak Royal Melbourne Institute of Technology sebelum dimulainya persidangan.
“Dari hasil komunikasi saya tadi, mereka mengatakan bahwa sertifikat yang mereka berikan itu bukan dimaksudkan sebagai atau sama dengan ijazah SMA. Itu ibarat kita ikut bimbingan belajar saat mau masuk UMPTN. Ijazah SMA harusnya lain lagi,” ungkap Denny.
Namun Denny juga mengatakan, terkait pihak Dirjen Pendidikan Dasar Menengah yang menganggap sertifikat tersebut setara dengan ijazah SMA adalah hak mereka, dirinya juga tidak bisa menyalahkan hal tersebut.
“Tapi kalau mereka (Dirjen Dikdasmen) serius, seharusnya mereka konfirmasi langsung ke RMIT. Saya tidak bisa salahkan juga, itu kewenangan mereka. Tapi pihak RMIT sendiri sebenarnya tidak memaksudkan sertifikat yang mereka keluarkan itu setara dengan SMA. Tapi itu bukan keahlian saya, cuma hasil saya mencoba untuk verifikasi ke lapangan,” tutup Denny. (idj)