Gorontalo, mimoza.tv – Belum usai persoalan investasi Forex dan Serei Wangi yang membuat heboh pada beberapa waktu yang lalu, kini muncul lagi investasi bernama Enel Green Power atau Enel Kekuatan Hijau.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Enel menawarkan enam produk investasi yang dikenal dengan produk pembangkit listrik A hingga F, yang ditawarkan mulai dari Rp.50.000,- untuk produk terendah atau produk A, hinggga yang tertinggi mencapai Rp. 8juta untuk produk pembangkit listrik F.
Kepala Bagian Pengawasan Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulutgomalut Ahmad Husain, saat dihubungi awak media ini menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berbagai macam investasi yang ditawarkan,dimana keuntungannya fantastis dan menggiurkan.
Apalagi kata Ahmat Husain, ada narasi bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini OJK.
“Ini tidak benar. Ini penipuan, apalagi bawa-bawa logo OJK,” ucap Ahmad Husain, Sabtu (22/5/2022).
OJK sendiri lanjut dia, tidak pernah memberi ijin kepada institusi ini karena bukan lingkup kewenangan, dan bukan jasa keuangan.
Sebagai lembaga yang mengawasi berbagai macam jasa keuangan, kata dia, OJK tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Hal yang utama kata dia adala 2L, yakni legalitas dan logis.
Dijelaskannya, untuk legalitas itu sendiri berupa perizinan apakah badan hukumnya berizin, legal, atau kegiatan usahanya memiliki izin juga. Sebaliknya kata dia, jika memang sebuah investasi sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, belum tentu investasi tersebut bisa dikatakan legal atau memenuhi persyaratan. Sebab ada juga perizinan terkait suatu investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut Ahmat Husain menjelaskan, untuk investasi yang melakukan usaha dibidang perdagangan online, maka ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terakhir kata dia, masyarakat sebaiknya berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi tersebut, dan disarankan untuk segera melaporkannya.
“Hati-hati, dan sebaiknya segera melaporkannya ke Kepolisian,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.