Gorontalo, mimoza.tv – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga menjadi sub agen judi toge. Warga yang berdomisili di kelrahan Tapa, Kecamatan Sipatana ini di tangkap aparat Polsek Kota Utara, Rabu (19/2/2020).
Dari tangan RT, polisi menyita dua lembar kertas rekap judu togel, uang tunai sejumlah Rp 217.000, dan satu buah telepon genggam.
Dilansir dari Banthayo.id (Grup AMSI Gorontalo), Kapolsek Kota Utara, IPTU Mohamad Taufik Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap ST adalah penangkapan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2019 lalu, ST di tangkap lantaran kasus yang sama.
“Pelaku mengaku judi togel yang dia jalankan dikendalikan oleh agen yang ada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Uang taruhan di kirim ke rekening agen. Sedangkan hasil rekapannya dikirim pelaku secara online,” jelas Mohamad.
Dirinya menjelaskan, saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.(luk)