Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Polres Gorontalo, Bripka Saifuddin Salomon dengan NRP : 83050676 diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggotan Polri lantaran terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Saifuddin tersebut dilaksanakan lewat upacara In Absentia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana di lapangan Pesat Polres Gorontalo, Kamis (17/3/202).
Ade Permana dalam keterangannya sperti dikutip dari Kontras.id mengungkapkan, pemecatan Bripka Saifuddin Salomon tersebut lantaran terlibat tindak pidana kasus narkotika.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili dengan foto. Hal ini sesuai arahan pimpinan, bahwa harus mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Ade Permana.
Dijelaskannya juga, ketidak hadirnya yang bersangkutan karena masih menjalani kurungan di Lapas Kota Gorontalo, dan yang bersangkutan juga sudah dua kali terlibat tindak pidana narkotika.
“Jadi kita ajukan berbagai pertimbangan melalui tahapan persidangan, dan memutuskan yang bersangkutan untuk di PTDH,” ucap Ade.
Kata dia, sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani hukuman karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba sabu. Melalui pertimbangan dan komitmen pimpinan, jika ada anggota yang terlibat kasus narkotika, maka harus dilakukan PTDH. Saat ini yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama sembilan tahun.
Sebelumnya Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : KEP/35/III/2021 tentang PTDH kepada Bripka Saifuddin Salomon beberapa waktu lalu. Selain Bripka Saifuddin Salomon, ada tiga anggota polisi juga ikut dipecat.(luk)