Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo menjadi perhatian oleh Tim Kordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pantauan pada persidangan yang di gelar hari Kamis (1/4/2021), dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, sebanyak tiga orang anggota komisi anti rasuah tersebut memantau jalannya sidang.
“Memang sejak pertama kali sidang ini digelar, hingga sekarang, sidang ini terus di pantau. KPK menempatkan alat perekam gambar dan suara selama sidang di gelar. Namun kali ini anggotanya sendiri turun langsung memantau jalannya sidang,” ucap Alfian Mahmud, selaku Court Monitoring KPK, Kamis (1/4/2021).
Dirinya menuturkan, sidang kasus GORR ini memang menjadi perhatian khusus dari KPK.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad, dalam keterangannya seperti dikutip dari Koordinat.co membenarkan, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo itu menjadi perhatian oleh Tim KPK.
“Proses sidang GORR yang diduga merugikan Negara sebanyak Rp. 43.356.992.000 ini dari awal telah menjadi komitmen lembaga anti rasuah untuk terus mengawasi dan memperhatikan setiap proses penanganannya.” ungkap Kasad.
Kasad berharap doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat agar perkara yang sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi ahli di persidangan ini bisa berjalan dengan lancar, aman.
Diketahui, saat ini proses persidangan kasus GORR tengah memasuki mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan, ada yang langsung di Pengadilan Tipikor, dan ada juga yang melalui darig.(red)