Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (8/2/2021). Pada sidang lanjutan tersebut, mantan Ketua DPRD Prov Gorontalo Rustam Akili, turut dihadirkan sebagai saksi.
Diwawancarai usai sidang Rustam mengungkapkan, dengan adanya persoalan tersebut, seorang pemimpin itu harus bertanggung jawab terhadap kebijakan dan program yang telah laksanakan, dan tidak menyalahkan anak buah.
“Ini proyek GORR merupakan programnya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang dituangkan dalam visi dan misi. Dari situ awalnya. Jadi harus menjadi tanggung jawab beliau selaku pemimpin,” ucap Rustam.
Lanjut kata dia, sejak awal-awal proyek GORR tersebut sudah bermasalah. Bahkan kata dia, proyek tersebut tidak masuk dalam RPJMD dan RTRW.
Menurut Rustam, perencanaan mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo ini telah melanggar Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
“Selain melanggar beberapa pasal, dalam perencanaannya proyek ini, Pemprov Gorontalo tidak pernah melibatkan Pemkab Gorontalo, Bone Bolango, dan Pemkot Gorontalo,” ungkap Politisi Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut mantan Komisaris Bank SulutGo ini mengatakan, hal yang menjadi persoalan utama dalam proyek jalan GORR itu adalah kurang lebih 80 persen tanah negara dibayar oleh negara. Oleh sebab itu kata dia, berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara yang mencapai 43 miliar.
“Ini yang perlu ditelusuri. Uang 43 miliar ini bukan sedikit. Ini uang besar loh. Kita mengentaskan kemiskinan, berarti rakyat yang miskin di Gorontalo yang sekitar 15 hingga 17 persen itu akan terentaskan setengahnya. Oleh sebab itu sebagai rakyat Gorontalo saya berharap ada putusan yang seadil adilnya. Siapapun yang terlibat. Sekali lagi seorang pemimpin harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilaksanakan,” tegas Rustam.
Selain itu kata Rustam, ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemprov Gorontalo, dalam hal ini Gubernur Rusli Habibie, yang mengajukan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Gorontalo (Kanwil BPN) dan membentuk pelaksanaan pengadaan, dengan mengindahkan data awal yang sebelumnya telah dibuat oleh tim persiapan. Pada tahap ini kata Rustam, Gubernur Gorontalo telah melanggar pasal 52 dan 55 Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
” Ada 3 point yang dilanggar, yakni ada 1007 bidang tanah negara tidak dilengkapi dengan bukti surat dan tidak ada izin dari Pemerintah untuk menggunakan tanah negara dan tanah bersertifikat sebanyak 177 Bidang. Kemudian, pada tahap verifikasi dibuatkan surat pernyataan penguasaan tanah negara untuk kelengkapan administrasi. Terakhir yang ke tiga, hasil penilaian KJPP tidak didukung dengan data yang benar untuk menentukan harga pasar dan kemahalan harga. Kesimpulannya, proyek Gorr melanggar Pasal 57 Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Jadi siapa pun yang terlibat, mulai dari yang punya ide hingga pekasana dilapangan harus bertanggung jawab,” pungkas Rustam.(red)