Gorontalo, mimoza.tv – Tangis Risman Taha pecah saat Kapolda menyatakan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan kepemilikan Narkopa, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023).
Kepada awak media, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Saya ini hanya korban pak,” singkat Risman dengan nada sendih sendu.
Saat ditetapkan tersangka, Risman mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Gorontalo, dan mengenakan topi anime berwarna krem.
Pada kesempatan itu Harson Antu selaku kuasa hukum Risman Taha menjelaskan, kliennya memang diakui sebagai korban dan hanya ditawarkan Narkoba oleh tersangka lainnya.
“Dia (baca : Risman) tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak,” ucap Harson.
Menurutnya, sesuai dengan pengakuan, bahwa kliennya itu sejatinya tidak tahu menahu tentang adanya barang narkoba. Kata Harson, Risman hanya ditawarkan barang oleh tersangka lainnya.
“Begitulah yang disampaikan ke kita sehingga beliau mengaku menjadi korban, dan beliau juga tidak pegang apa-apa. Namun demikian kami tetap menghormati proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Ia bahkan mewanti-wanti kepada berbagai pihak agar agar proses hukum yang dijalani kliennya itu tidak ditunggangi secara politis.
“Ada politisi yang bilang jangan 86? Sudahlah, jangan diintervensi. Biarlah penegak hukum bekerja dan mereka sudah tahu itu. Jadi tidak perlu lagi ditunggangi dengan unsur-unsur politis,” tandasnya.
Penulis : Lukman.