Gorontalo, mimoza.tv – Team Resmob Rajawali dan unit UPPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan IAD Alias Insan (43 Tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 2 Desember 2022 di salah satu koskosan yang ada di kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaksan Insan dibekuk Tim Rajawali Saat tengah mengendarai bentor di Jalan Jhon Aryo Katili atau eks Jalan Andalas, Selasa (31/1/2023).
“Penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak di kenal di Jalan Beringin, Kota Gorontalo. Kepada anggota kami, pelapor yang merupakan ayah dari korban menyampaikan bahwa awalnya anaknya (baca; korban) bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan. Sesampainya di kos-kosan temannya tidak berada di tempat dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir dan memaksa untuk memegang bagian tubuh korban,” ucap Leonardo.
Ia menyampaikan, Setelah tim Resmob Rajawali menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
“Setelah menerima informasi IAD sudah keluar dari rumahnya sedang mengendarai bentor, tim membuntutinyadari belakang. Pada saat IAD melintas di Jalan Jhon Aryo Katili tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi dan IAD mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Terakhir kata Leonardo, tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Lukman.