Gorontalo, mimoza.tv – Terdakwa Ir. Hi. Sjahrul Botutihe selaku Direktur CV. Limas Konsultan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Sistim Informasi Manajemen (SIM), jaringan manajemen komputer Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Selasa (21/6/2022).
Kepada awak media ini, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, dalam kasus ini, terdakwa yang juga anak dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe ini melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terdakwa kata Bayu, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terpidana Ir. Ridwan Buhungo yang perkaranya telah diputus pada Maret 2009, dan terdakwa Aera Opera, S.Kom (Upaya Hukum Banding), secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 9 (4) Keppres No. 80 Tahun 2003.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Sulawesi Utara atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan/Pemasangan Sistem Jaringan Manajemen Komputer RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo TA 2004 Nomor LHAI-223/PW18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) di Badan Pengelola RSASaboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, telah dianggarkan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan dengan kode Rekening 2 10 02 3 6 01 06 2 sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa rincian item pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan.
RASK tersebut kata Bayu, setelah diajukan pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif kemudian ditetapkan dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Gorontalo TA 2004 pada Satker RSAS Kota Gorontalo pada nomen klatur Belanja Modal Gedung Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum baru dengan Kode Rekening 2 10 02 3 6 2 dengan anggaran sebesar Rp. 22.107.500.000,- (dua puluh dua milyard seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Anggaran tersebut dijabarkan dalam Keputusan Walikota Gorontalo No. 1 tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan Nomenklatur Belanja Modal Bangunan Kesehatan pembangunan RSU (Lanjutan) kode rekening 2 10 02 3 6 01 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah),” imbuhnya.
Anggaran tersebut kata dia, selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Badan Pengelola RSAS dengan rincian Biaya Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan Lanjutan Pembangunan RSAS rekening 02 3 6 01 06 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyard lima ratus juta rupiah).
Bayu juga menjelaskan, dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang APBD Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah RSAS maupun DASK RSAS tidak dirinci item-item pekerjaan bangunan rumah sakit yang akan dikerjakan serta tidak mencantumkan anggaran untuk pekerjaan Jaringan Sistem Manajemen Komputer Rumah Sakit.
Dalam sidang dakwaan itu kata dia, proses pengadaan barang dan Jasa dilakukan dengan cara penunjukan langsung, sesuai Surat Kepala Badan Pengelola RSASo kepada Walikota Gorontalo No. 050/RS/245/2004 tanggal 28 Januari 2004 tentang usulan percepatan pelaksanaan pekerjaan proyek, pada pokoknya menyampaikan untuk pembangunan Rumah sakit mengusulkan dengan cara penunjukan langsung.
Berdasarkan usulan tersebut saksi Medi Botutihe selaku Walikota Gorontalo mengeluarkan surat No. 050/B.Pemb/179 tanggal 5 Februari 2004 kepada Kepala Badan Pengelola RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe, tentang persetujuan penetapan penyedia barang dan jasa antara lain untuk lanjutan pembangunan RSUD Aloei Saboe dengan pagu dana sebesar Rp. 21.500.000.000,00 (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah), dilakukan dengan metode penunjukan Langsung.
“Dalam usulan penunjukan proyek oleh Kepala RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, dan persetujuan Walikota Gorontalo tidak dirinci item-item proyek yang akan dilaksanakan dengan metode pengadaan penunjukan Langsung tersebut,” tutup Bayu.
Penulis: Lukman.