Gorontalo, mimoza.tv – Banjir yang terjadi secara beruntun pada pertengahan tahun 2020 ini, menarik dan menuntut perhatian banyak kalangan. Baru-baru ini, pemerintah sebagai pengambil kebijakan, melalui Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie, memberi pernyataan bahwa salah satu solusi jangka panjang yang akan dicanangkan oleh pemerintah adalah pembangunan waduk Bone Ulu.
“Ini (waduk Bone Ulu) mau tidak mau harus jadi. Saya minta dukungan, kesadaran dan keikhlasan masyarakat,” ucap Gubernur Rusli Habibie usai kegiatan Du’a lo Ulipu atau doa keselamatan untuk negeri yang digelar, Ahad (2/8/2020), dilansir dari humaspemprov.go.id.
Rencana ini, menurut Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) bukan solusi utama yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan banjir. Seperti diketahui bersama, salah satu penyebab banjir adalah kerusakan daerah hulu.
Jalipati Tuheteru, selaku Ketua Divisi Riset dan Pengembangan Pengetahuan Japesda dalam rilisnya mengungkapkan, semestinya yang utama dilakukan pemerintah adalah mencari solusi pada masalah inti tersebut, bukan hanya menyediakan penampung air berupa waduk. Rencana tersebut terkesan hanya solusi sementara.
“Kalau alam, atau area hulu sudah rusak, seharusnya solusi utamanya adalah melakukan restorasi dan rehabilitasi kawasan yang rusak tersebut. Bukan hanya dengan pendekatan sipil teknis yang dikedepankan,” kata Jalipati Tuheteru, Ketua Divisi Riset dan Pengembangan Pengetahuan Japesda.
Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut, terjadi adanya pengurangan secara signifikan hutan alam yang ada di Provinsi Gorontalo: tahun 2000 kawasan hutan alam Gorontalo masih seluas 823,390 hektar (Ha), tahun 2009 berkurang menjadi 735,578 Ha, tahun 2013 715,293 Ha dan pada tahun 2017 tersisa 649,179 Ha. Dari tahun ke tahun ada banyak hutan alam Gorontalo yang hilang.
“Waduk mungkin bisa jadi alternatif pendukung, tapi harusnya yang diutamakan adalah rehabilitasi besar-besaran tadi. Selain itu, memikirkan alternatif pendapatan petani yang menguasai kawasan hutan, serta penegakkan hukum pelaku perusakan hutan,” terang Jali.
FWI juga menjelaskan, pada periode tahun 2009-2013, penyebab deforestasi di dalam kawasan hutan didominasi oleh konsesi pertambangan dengan jumlah 6.036 hektar, diikuti tumpang tindih lahan pertanian 3.133, perkebunan kelapa sawit 1.645 ha dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 987 ha. Kemudian, deforestasi meningkat pada tahun 2013-2017 di mana konsesi tambang menjadi 13.575 ha, tumpang tindih lahan 11.174 ha, perkebunan sawit 4.517 ha, sementara HTI seluas 9.819 ha.
“Evaluasi izin perusahaan tambang PT. Gorontalo Mineral (GM) dan tambang rakyat, dan evaluasi juga izin perusahaan sawit dan HTI,” tegasnya.(rls)