Gorontalo – mimoza.tv – Sudah menjadi pemenuhan hak dasar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan juga sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perundang undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh MA, narapidana teroris yang melakukan perekaman KTP Elektronik atau E KTP jelang berakhirnya sisa hukuman yang tengah dijalaninya di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Kepala Kembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Indra S Mokoagouw dalam keterangannya menyampaikan, amanat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan WBP agar dapat berintegrasi secara sehat ketika kembali menjadi masyarakat biasa.
“Harapannya mereka ini dapat berintegrasi kembali bersama warga masyarakat dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Begitupula keberadaan Napiter berinisial MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum dirinya bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari kedepan,” ungkap Indra.
Pada kesempatan yang sama juga Kasi Binadik Lapas Gorontalo, Kasdin Lato menambahkan, apa pun dan siapa pun WBP itu jika sudah melalui proses pembinaan dan sudah ada perubahan sikap kearah yang positif, serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka berhak mendapat data.
“karena e-KTP itu bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti. Tentunya dari perekaman KTP elektronik ini bagi yang bersangkutan kedepan nanti merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, semisalnya seperti fasilitas kesehatan, seperti BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dan pengurusan data lainnya.”tambah Kasdin.
Kasdin juga menambahkan, sebagai WBP/narapidana terorisme, pihaknya mengenal betul sosok MA. Dalam kesehariannya kata dia, merupakan orang yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, serta wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya.
“Harapan kami setelah bebas nanti beliau dapat beradaptasi secara positif di masyarakat, dan tentunya dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya, dan juga bisa berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia,” tutup Kasdin.
Turut hadir dalam perekaman E KTP tersebut, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, serta pegawai lainnya di lingkungan Lapas Gorontalo.
Pewarta : Lukman.