Gorontalo, mimoza.tv – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato, Selasa (15/3/2023)malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil kemenkumham Provinsi Gorontalo, Bagus Kurniawan menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang maju.
“Pada kegiatan kita kali ini sesuai dengan SOP yang berlaku, dan tetap dengan sikap yang humanis kepada seluruh penghuni Lapas. Razia dilaksanakan ini sebagai komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif dan Zero Halinar, zero penggunaan Handphone, Pungli dan penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang,” ujar Bagus Kurniawan..
Lebih lanjut Bagus mengatakan juga, kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini sekaligus upaya preventif/represif terhadap kemungkinan dan potensi gangguan kamtib.
“Dengan dilaksanakannya Razia ini minimal kita dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dilingkungan kerja kita, dan sebagai informasi data dalam menetapkan strategi kebijakan keamanan,” terangnya.
Sementara itu Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Frangki G. Ma’ruf menuturkan, bahwa kegiatan penggeledahan ini menyasar barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti potongan kabel, stop kontak, kipas angin, gunting, korek api, gelas kaca, piring kaca, sendok besi, dan Potongan kayu serta potongan Pipa.
Hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang oleh Tim Satopspatnal Divisipas Gorontalo.
“Allhamdulilah tidak ditemukan barang haram seperti Narkoba, Hanphone maupun barang Elektronik lainya,” pungkas Frangki.(rls/luk)