Gorontalo, mimoza.tv – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021, Lapas Kelas II A Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan remisi susulan terhadap 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin 19/7/2021).
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato, menjelaskan pemberian masa tahanan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-565.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana terkait dengan Pasar 34 PP No. 99 Tahun 2012.
“Remisi susulan yang diberikan ini yakni Remisi Umum Tahun 2020, Remisi Khsusus Tahun 2020, serta Remisi Khsusus Tahun 2021,” ucap Kasdin.
Pada kegiatan penyerahan itu juga Kasdin berpesan kepada seluruh WBP kiranya terus proaktif pada kegiatan pembinaan yang telah di programkan.
“Pemberian remisi dan pemberian hak-hak WBP lainya salah satu yang menjadi syarat penting adalah telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Jadi ikut serta program pembinaan ini adalah kewajiban dari WBP, sehingga apa yang menjadi hak WBP dapat diberikan berdasarkan kewajiban yang telah ditunaikan,”tegasnya.
Diketahui, kegiatan penyerahan remisi susulan yang dirangkaian dengan kegiatan ceramah agama Gema Dzulhijah 1442 Hijriya tersebut merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah.
Sebelumnya Lapas Kelas II Gorontalo juga mengadakan kegiatan pelatihan bilal berbahasa gorontalo, puasa Dzulhijah 1-10 Dzuhijah, kemudian akan dilanjutkan dengan takbiran bersama, salat Idul Adha, yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban.
Khusus untuk Pemotongan hewan Qurban, Lapas Kelas IIA Gorontalo sebelunya telah menerima 1 ekor sapi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, 1 Ekor Sapi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dan 1 Ekor Kambing Etawa dari Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.
Teknis penyembelihan hewa-hewan tersebut mengikuti edaran Menteri Agama, dimana hewan qurban akan d sembelih di RPH Tenilo Kota Gorontalo.(luk)