Kota Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota gorontalo melakukan penertiban PKL di kawasan Lapangan Taruna Remaja. Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL dinilai melanggar Perda serta untuk persiapan penilaian Adipura.
Rabu pagi (8/3), Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan disepanjang kawasan lapangan taruna remaja. Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), dengan berjualan di bahu jalan dan tempat wisata, meski telah berulang kali diberi peringatan.
Namun begitu, Satpol PP memberikan keringanan kepada para PKL untuk tetap bisa berjualan, dengan syarat membersihkan kembali sampah setelah berjualan dan tidak meninggalkan tempat berjualan atau gerobak dagangan di lokasi tersebut.
“Hari ini kami bukan melakukan razia tapi hanya melakukan tugas untuk menertibkan masyarakat yang melanggar Perda. Yakni menertibkan pedagang yang menempati bahu jalan dan tempat wisata,” kata Joonson Musa, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Gorontalo.
Dalam penertiban kali ini, sedikitnya 9 lapak dagangan para PKL diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, sementara para pemilik lapak tersebut bisa mengambil kembali lapak mereka dengan perjanjian harus mengikuti peraturan saat berjualan.
Penertiban ini juga dilakukan dalam rangka menghadapi penilaian Adipura, yang akan dimulai pada bulan April mendatang. Diharapkan para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, serta menjaga kebersihan dan keamanan kawasan taruna remaja.