Gorontalo,-mimoza.tv – Perjalanann sidang kasus dugan korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road kini memasuki babak akhir. Per hari Kamis (4/11/2021) besok, Yozar Dharmaputra bersama majelis hakim dalam persidangan tersebut akan membacakan putusan akhir perkara yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan telah merugikan keuangan negara lebih dari 43 Miliar rupiah.
Jalannya sidang kasus GORR menjadi menarik karena perkara yang melibatkan eks Kakanwil Badan Pertanahan Negara juga melibatkan banyak pihak, baik sebagai ahli maupun saksi.
Beberapa pejabat pusat dan daerah beberapa kali terlihat memberikan kesaksian. Mulai dari Wakil Menteri Agraria Tata Ruang, Staff Ahli Wakil Presiden, staff ahli menteri, gubernur, mantan Sekda, hingga mantan kepala dinas yang sering kali menghiasi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada hari hari terakhir ini.
Humas Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan, sesuai data informasi penelusuran perkara, jadwal putusan perkara atas nama GT alias Gabriel dijadwalkan pada tanggal 4 November 2021.
“Seperti kita ketahui, mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo tersebut tersandung kasus GORR lantaran memerintahkan bawahannya untuk membuat surat pernyataan kepemilikan fisik terkait lahan yang menjadi lokasi pembangunan jalan. Adapun perkiraan kerugian negara hingga sebesar Rp 43 miliar,” ucap Bayu.
Gabriel kala itu kata Bayu merupakan ketua pelaksana pembebasan lahan pembangunan GORR, salah satu dari empat orang terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan GORR. Tiga terdakwa lainnya yang juga diantaranya mantan Pejabat Pemprov Gorontalo kini sudah mendekam di dalam penjara.
Ketika ditanyakan apakah selain Terdakwa GT adakah pihak pihak lain yang harus atau turut bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara yang cukup fantastis itu? Bayu menyampaikan, jika ada pihak pihak yang turut serta atau harus bertanggungjawab, semuanya akan termuat lengkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim nantinya.
Disinggung apakah ada andil atau keterlibatan Gubernur sehingga harus bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara tersebut, Humas Pengadilan Tipikor Gorontalo ini enggan menjawab, dan mempersilahkan awak media untuk mengikuti secara lengkap pembacaan putusan pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
“Saya tidak dalam kapasitas menyampaikan siapa siapa yang bertanggungjwab dalam kasus GORR ini. Itu domain putusan majelis nanti. Nanti segala sesuatunya akan tertuang dalam putusan tersebut,’ pungkasnya.
Putusan perkara itu kata dia akan dapat dilihat dalam laman informasi dan dapat diakses oleh publik secara terbuka dan transparan- demikian ungkapnya.
Pewarta: Lukman.