Gorontalo, mimoza.tv – Menginplementasikan institusi yang befungsi melaksanakan bimbingan pemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo mengelar sosialisasi dan perekaman e – KTP bagi klien pemasyarakatan, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan ini juga sebagai bentuk “jemput bola” Bapas Gorontalo yang siap meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM.
Ditemui disela-sela kegiatan, Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto mennyampaikan, selain Bapas Kelas II Gorontalo siap meraih predikat WBBM, kegiatan sosialisasi dan perekaman ini sendiri tidak pernah ada di Bapas Gorontalo. Makanya degan mengambil terobosan “jemput bola” perekaman e – KTP ini kata dia, tekait dengan fungsi dari Bapas sendiri dalam pemberdayaan masyarakat.
“Selama ini kegiatan perekaman e – KTP ada di Lapas. Maka kali ini kita jemput bola, lantaran kita juga disini punya yang namanya Klien Pemasyarakatan yang status sebenarnya masih merupakan narapidana,” ucap Dwi.
Ia menyampaikan, saat ini ada sekitar 500 klien pemasyarakatan yang tersebar diseluruh wilayah Gorontalo.
“Kalau kita lakukan sosialisasi maupun perekaman secara keseluruhan tidak mungkin. Makanya kita awali dulu di wilayah Kota Gorontalo yang mana jumlah klien kita ada 148. Dari total klien di Kota Gorontalo ini juga yang baru bisa kita hadirkan ada sekitar 60 orang. Memang tidak bisa keseluruhan lantaran beberapa diantara mereka ada yang behalangan maupun punya aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara bagi klien di Kota Gorontalo yang sudah punya kartu identitas, pihaknya yang dalam kegiatan itu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, hanya dilakukan kembali pendataan.
“Sebetulnya diantara mereka ini mungkin sudah ada yang punya e – KTP. Tetapi kemungkinan ada juga yang sudah rusak, hilang atau tulisan maupun gambarnya sudah tidak jelas, makanya kita lakukan pendataan,” imbuhnya.
Dwi juga menyampaikan, kegiatan ini juga ada kaitannya dengan jelang pemilu 2024 nanti. Maka dengan adanya perekaman maupun pendataan ini, seluruh klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Gorontalo mempunyai hak politik yang sama dengan warga masyarakat lainnya.
“Tadi juga disampailkan oleh Dukcapil Kota Gorontalo bahwa banyak program-program terkait dengan e – KTP ini. Contoh, bahwa KTP ini sudah bisa digunakan dalam hal kesehatan, misalnya jika selama ini menggunakan kartu BPJS Kesehatan, itu bisa digantikan juga dengan e – KTP,” pungkas Dwi.
Pewarta : Lukman.