Gorontalo, mimoza.tv – Presiden RI Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi usai menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Presiden Jokowi mencabut remisi Susrama, menyusul banyaknya penolakan dari sejumlah pihak atas remisi yang ditandatanganinya pada 7 Desember 2018 tersebut.
Salah satu pihak yang menyatakan penolakan dan merekomendasikan pencabutan remisi adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
AJI Indonesia menyerahkan petisi penolakan remisi narapidana kasus
pembunuhan jurnalis I Wayan Susrama kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM,
Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019).
Di kutip dari Tirto.id, petisi tersebut
ditandatangani sekitar 48.000 tanda tangan pada laman Change.org. Selain itu,
diserahkan juga surat keberatan atas pemberian remisi dari 36 AJI Kota di
Indonesia serta lembaga mitra seperti YLBHI, LBH Pers, dan SIEJ.
“Inti dari surat keberatan itu adalah
meminta kepada presiden untuk merevisi Keppres yang memberi remisi terhadap
Nyoman Susrama pembunuh Prabangsa,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan
usai beraudiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Jumat
(8/2/2019).
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana pada bulan Februari 2009.
Jasad Prabangsa yang dibunuh di rumah kemudian dibuang ke laut. Jenazah wartawan tersebut baru ditemukan sepekan kemudian saat mengapung di Teluk Bangsil, Bali.(luk)