Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dengan penjara selama 1 tahun. JPU dalam membacakan tuntutannya mengatakana, pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa Adhan Dambea terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang berisi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain mernyampaikan bahwa terdakwa Adhan Dambea sudah pernah terpidana atau residivis, JPU juga mengatakan bahwa Aleg Dapil Kota Gorontalo tersebut berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Menanggapi penyampaian JPU tersebut Adhan mengatakan, dirinya merasa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Justru, dirinya mengaku membeberkan semua dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
“Itu kan pendapatnya JPU. Tetapi dalam selama proses persidangan itu tidak ada keterangan yang berbelit-belit yang saya sampaikan. Justeru saya dalam persidangan menjelaskan soal korupsi, dengan secara detail, dan dengan bukti-bukti yang saya berikan,” ucap Adhan diwawancarai usai persidangannya di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022).
Beberapa bukti yang dia sampaikan dalam persidangan itu antara lain, adanya 11 kali pergeseran anggaran di bulan Mei 2019. Juga soal adanya laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang aliran dana ke rekening Rusli Habibie seperti yang telah dimuat di Majalah Tempo sekitar bulan Januari 2021.
“Kalau penyidik atau APH serius, coba tangani ini. Jadi bukan berbelit-belit seperti yang dikatakan oleh JPU. Apakah itu bukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan? Apakah itu bukan merupakan indikasi korupsi?. Bahkan Ketua DPRD sendiri saat diperiksa di persidangan kasus saya ini mengaku tidak tau dan tidak memandatangani adanya 11 kali pergeseran anggaran tersebut,” imbuhnya.
Adhan menduga, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Rusli Habibie tersebut mangkrak di Kejaksaan tinggi Gorontalo, sementara yang diseriusi hanya soal pidana umum.
“Kalau korupsi hanya yang kecil diseriusi. Sementara dugaan kasus korupsi yang miliyarana bayak yang mangkrak. Kalau kita kaitkan dengan instruksi Jaksa Agung, disitu jelas-jelas, seharusnya kejaksaan meningkatkan kinerjanya untuk serius menangani kasus korupsi ini. Seharusnya kejaksaan lebih bersemangat lagi dalam memberantas korupsi di Gorontalo ini,” tegas Adhan.
Terkait dengan tuntutan JPU terhadap dirinya, lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, apa yang menjadi tuntutan jaksa itu, dirinya juga punya hak dalam pembelaan. Tetapi, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa merupakan upaya pembunuhan karakter anggota dewan.
“Semua anggota dewan nanti akan takut memberi pernyataan. Takut akan di hukum. Soal menuntut itu memang hak jaksa. Tetapi jelas akan timbul presenden baru. Tetapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim. Merekalah yang lebih tau,” ucap Adhan.
Ditegaskannya, sekalipun dituntut penjara selama satu tahun, dirinya tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
Pewarta : Lukman.