Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (17/2/2023).
Dalam sidang dengan agenda replik itu, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi.
Ninin Armianti selaku JPU dalam persidangan itu menyampaikan, adapun pasal yang diterapkan kepada terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang pada intinya menyatakan terdakwa bersalah.
“Terdakwa selaki Ketua KONI Kab. Gorontalo memerintahkan saudara Yopan Henga untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiata KONI Kab. Gorontalo, dimana menjadi dasar Yopan membuat laporan pertanggungjawaban adalah buku kas umum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap Ninin.
Lanjut dia, untuk laporan pertanggungjawaban pada penggunaan dana hibah tahun 2020 yang diberikan oleh Pemda kabupaten terhadap KONI sebesar Rp 1,5 miliar, hanya berdasarkan nota atau kuitansi kosong yang disesuaikan dengan buku kas umum Kabupaten Gorontalo 2016-2020.
Terdakwa Helmi juga kata dia, memerintahkan Yopan selaku Bendahara KONI Kab. Gorontalo untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, dan memerintahkan untuk merampungkan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang dibuat secara performa.
“Hal tersebut sudah sangat beralasan untuk pledoi dari terdakwa tidak dapat diterima. Terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya penggunaan dana hibah itu untuk membeli mobil Nissan March yang digadaikan senilai Rp. 60 juta rupiah. Kemudian ada juga untuk perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan café milik terdakwa senilai Rp. 20 juta rupiah. Termasuk juga kata dia Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video clip milik terdakwa Helmi yang nilainya Rp. 1 juta rupiah sampai Rp. 5 juta.
“Sehingga untuk hal tersebut, tidak beralasan untuk menerima pledoi dari terdakwa,” tutup Ninin.
Pewarta : Lukman.