Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Gorontalo melakukan proses investigasi, serta memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang terbukti melanggar kode etik, merusak nama baik partai dan menciderai norma-norma keadilan yang berlaku di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Onies Jafar Akuo, selaku Ketua DPC Gerindra Kota Gorontalo, saat menggelar jumpa pers di depan Kantor DPC Gerindra, Senin (2/8/2021).
“Memberikan pernyataan sikap DPC Partai Gerindra Kota Gorontalo terhadap berita yang beredar di media dan masyarakat, tentang perselingkuhan yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Gorontalo,” ucap Onies.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sikap tegas itu diambil langkah untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang dibuat dan ditandatangani diatas material 10.000 oleh Herlina Ikano, yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Gerindra Kota Gorontalo pada tanggal 30 Juli 2021.
Lantaran surat itu ditembuskan kepada Ketua DPD dan Ketua DPP Gerindra, maka dengan segera mungkin kata dia surat itu akan diteruskan ke Elnino Husein Mohi, hingga ke Prabowo Subianto.
“Berdasarkan bukti dan fakta otentik lainnyam PDC Partai Gerindra akan memproses persoalan ini dengan cermat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Onies.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dalam jumpa pers, Sabtu (31/7/2021) akhir pekan lalu membantah jika dirinya memiliki hubungan gelap (hugel) dengan perempuan berinisial AHN, yang belakangan diketahui merupakan salah seorang Aleg partai Gerindra.
Pada kesempatan itu, Herlina Ikano yang merupakan isteri sah Hardi Sidiki juga mengatakan bahwa selama ini bahtera rumah tangganya dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan karena merasa keharmonisan rumah tanygganya dalam keadaan baik-baik saja, dengan tegas dirinya menampik isu perselingkuhan yang melibatkan suaminya tersebut.(luk)