Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H. menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa sianida sebanyak 550 kilogram, Rabu (7/12/2022).
Pemusnahan yang digelar di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara.
Kajari M. Rudi dalam keterangannya melalui Kasi Intel, Richardo menjelaskan, sianida yang di musnahkan itu merupakan barang bukti yang berasal dari perkara perdagangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pemusnahan sianida ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yang digunakan untuk memusnahkan limbah padat,” ucap Richardo.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kata dia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sebelumnya lanjut Richardo, pada awal Desember 2022 pihaknya juga telah melaksanakan pemusnahan berupa senjata api (Senpi) jenis pistol, ganja, sabu yang merupakan hasil penegakan hukum selama tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kota Gorontalo, Kamis (1/12/2022) tersebut dihadiri oleh Kapolres Gorontalo Kota, Sekda Kota Gorontalo, BPOM, Lapas, serta unsur Forkopimda lainnya ini . Dalam kegiatan itu juga pihaknya memusnahkan barang kosmetik dan obat-obatan hasil operasi dari BPOM yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Pewarta : Lukman.