Gorontalo, mimoza.tv – Puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tingkat Kabupaten Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bersama jajarannya menggelarpress relese, Selasa (11/12/2018), tentang dana 23.3 miliar yang di perkirakanmerugikan negara.
Supritanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pemberian kredit Bank Sulutgo Cabang Limboto yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan jaksa penyelidik,telah mengusut dan menemukan adanya peristiwa pidana, dan berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan, bahwa terdapat tindak pidana korupsi pada pemberian kredit Bank SulutGo. Dan statusnya di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Supritanto,d i hadapan awak media.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, perkara ini cukub besar nilainya dengan jumlah kredit sebesar 23,3miliar terhadap tiga kreditur. Permohonan kredit tersebut di ajukan pada tahun 2015,dan setelah melalui proses, kredit tersebut di setujui dan di cairkan kepada tiga kreditur.
“Kredit tersebut ternyata macet pada kategori 5, dan berdasarkan hasil penyelidikan ternyata proses permohonan kredit, pengajuan kredit dan persetujuan kredit ada dugaan dan indikasi melawan hukum. Selain itu, ada penyimpangan terhadap SOP ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan permohonan dan pemberian kredit di Bank SulutGo,” kata Kajari Limboto.
Dengan demikian kata Kajari, pihaknya berkesimpulan telah terjadi pelangaran hukum,penyimpangan terhadap pemberian kredit tersebut, yang akhirnya kredit tersebutmacet dan pada kreditur belum mampu menyelesaikan kewajibanya tersebut.
“Fokus yang kita lihat dalam penangan pekara ini terkait dengan penyimpangan bahwa angunan atau jaminan yang di ajukan kepada pihak bank ternyata setelah di laksanakan taksasi ulang secara independent. Nilainya tidak mencover terhadap Pinjaman atau kredit yang telahdi terima. Dan sudah barang tentu banyak penyimpangan-penyimpangan lainya salah satunya juga adanya manipulasi laporan keuangan, ada juga hasil opresel yang diduga di mark up, ada juga dugaan bahwa hasil kredit tersebut di belikan tanahkemudian tanah tersebut di jadikan agunan atau jaminan pada kredit tersebut.” jelas Kajari dengan panjang lebar
Di akhir keterangan pers tersebut dirinya menjelaskan, dari angka 23,3 miliar tersebut, berdasarkan hitungan tim penyelidik dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari SKY, telah di temukankerugian negara sebanyak lebih dari 10 miliar.
“Ini kami lakukan dalam rangka untuk menjaga agar Bank SulutGo yang statusnya adalah bank milik pemerintah Daerah, kita jaga kepercayaannya jangan sampai ada penyimpangan yang di biarkan. Sehingga masyarakat masih tetap percaya kepada Bank SulutGo, dan masih selalu jadi pilihan rakyat,”pungkasnya.(luk)