Gorontalo, mimoza.tv – Bermula dari laporan keuangan tahun 2019 Pemprov Gorontalo kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan DPRD. Pada laporan yang ditujukan ke BPK pos hibah berjumlah 300 miliar rupiah. Sedangkan pada laporan yang ditujukan ke DPRD pos hibah berjumlah 353 milyar rupiah. Jadi terdapat selisih sebesar 53 milyar rupiah.
Dana hibah antara 300 hingga 353 milyar rupiah iitu dipakai untuk pengadaan mesin tempel nelayan, coolbox, benih, pembangunan rumah mahyani, beasiswa, hibah ke Kejaksaan Tinggi dan Polda.
Sesuai ketentuan, untuk mendapat hibah pemohon hibah harus berbadan hukum, bukan pribadi dan mengajukan proposal permintaan hibah ke Pemda. Sedangkan penyerahan hibah harus disertai dengan penandatanganan akta hibah.
Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan, dalam kasus hibah Pemda itu, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan pencemaran nama baik antara RuslI Habibie dan Adhan Dambea beberapa waktu lalu, mesin tempel motor nelayan, coolbox dan benih diserahkan ke pribadi-pribadi. Diserahkan antara bulan Maret dan April 2019 saat kampanye anggota legislatif pusat. Sudah begitu tidak ada penanda tanganan akta hibah antara pemberi dan penerima hibah.
“Berikutnya lagi, semestinya barang-barang yang dihibahkan itu, karena nilainya sudah puluhan milyar rupiah maka harus terlebih dahulu ditenderkan baru diserahkan. Faktanya pada bulan Maret saat hibah diserahkan sama sekali belum ada kegiatan tender,” ucap Dezwerd diwawancarai Jumat (17/2/2023).
Kasus selisih hibah 53 miliar rupiah itu lanjut Dezwerd, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak dua tahun silam oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Namun saja hingga saat ini belum ada tanda akan ditindak lanjuti.
Seharusnya kata dia, Kajati Gorontalo memeriksa laporan Adhan Dambea sebab terdapat banyak sekali kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah.
“Ada yang ditutupi saat pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan dana hibah di perkara pencemaran nama baik. Dan ada pergeseran anggaran sebanyak 11 kali hanya dalam tempo tiga bulan tanpa diketahui anggota dewan. Kajati bisa memeriksanya. Pekan lalu juga saya bilang ke Pj. Gubernur supaya dana hibah 2019 diaudit, tapi apa dia mau,” tandas Deswerd.
Pewarta : Lukman.