Gorontalo, mimoza.tv – Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd (GCW) Zougira meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang akan mengadili perkara pencemaran nama yg melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, tidak terpengaruh dan terjebak dengan surat dakwaan jaksa.
Sebab menurut Deswerd, pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik baru dimasukan jaksa di surat dakwaan.
Sebelumnya, selama penyidikan, penyidik tidak memasukan pasal tersebut sebagai sangkaan.
“Hal ini bisa di lihat di surat penetapan tersangka maupun surat panggilan. Disaat penyerahan berkas dari polisi ke jaksa pun juga tidak ada pasal diatas,” ucap Deswerd, Rabu (30/3/2022).
Penegasan itu kata Deswerd disampaikan saat dimintai pendapatnya perihal surat dakwaan jaksa yang memasukan pasal ITE yang telah beredar luas di kalangan advokat tadi pagi.
Sosok yang juga anggota Tim Pembela Hak Imunitas AD ini mengatakan, baik di surat penetapan tersangka maupun di surat panggilan, AD hanya disangkakan dengan pasal 310, pasal 311 junto pasal 65 KUHP.
“Penyidik juga tidak pernah memberitahukan secara lisan sesuai amanah KUHAP soal sangkaan pasal ITE tersebut. Dan selama pemeriksaan pun tidak ada pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan pasal ITE,” tegasnya.
Lanjut kata dia, lagi pula dalam uraian dakwaan tidak ada fakta transaksi elektronik yang menimbulkan delik. Delik, kalau pun ada, kata Deswerd, muncul nanti setelah diberitakan di media online.
Dia mengatakan, penambahan pasal ITE di tengah jalan itu seperti mau membuka pintu bagi hakim, dan bila tidak teliti, untuk menahan AD karena jika diakumulasi dengan pasal- pasal yang didakwakan ancaman hukumannya sudah diatas 5 tahun.
Itu sebabnya, Deswerd meminta majelis harus ektra hati-hati.
“Kasus ini seperti by design, tidak murni kasus hukum lagi. Maka jaga jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan pengadilan untuk tujuan jahat, membenturkan pengadilan dengan AD,” pesan aktivis antikorupsi ini.
Sementara itu Direktur LBH Limboto Susanto Kadir, dihubungi terpisah menjelaskan, pembuatan dakwaan harus berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan).
“Kalau di BAP tidak ada pasal ITE sedangkan di dakwaan dimasukan itu namanya penyelundupan hukum, sewenang-wenang dan melanggar hak asasi. Ini harus dilawan,” tutup Susanto.
Pewarta: Lukman.