Kota Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan kasus temuan Panwaslu Kota Gorontalo terkait ASN yang diduga mengunnggah undangan deklarasi salah satu Bapaslon beberapa waktu lalu, kini sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini setelah pihak Panwaslu meyakini ada dugaan kuat ASN tersebut benar melakukan hal tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Henry Purba mengungkapkan, saat ini penanganan kasus terkait netralitas ASN yang ditemukan beberapa waktu lalu, kini sudah diserahkan ke Komisi ASN di Jakarta.
“Kita di Panawslu sudah melakukan kajian, dan kesimpulannya ada dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Karena kami meyakini ada dugaan pelanggaran, maka kami limpahkan ke Komisi ASN di Jakarta,” kata John, Selasa (30/1/2018).
Dirinya juga menambahkan, Komisi ASN sudah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindak lanjuti. “Kamis sudah sampaikan ke Komisi ASN dan akan segera ditindaklanjuti, meskipun masih ada beberapa administrasi yang harus kami lengkapi. Dan dalam beberapa hari ini akan segera kami lengkapi kekurangan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Gorontalo menemukan oknum ASN atas nama Nurhadi Taha yang diduga menyebarkan undangan deklarasi salah satu bakal pasangan calon, melalui akun media sosial miliknya. (idj)