Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan adanya informasi putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim yang memutus perkara Pra peradilan tersebut, Bayu Lesmana selaku Hakim dan juga Humas di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai putusan etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial.
Demikian juga kata dia, mengenai apakah benar Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.
“Jadi setahu kami PN Gorontalo belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan maupun surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER,” ujar Bayu dalam rilis yang diterima wartawam, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah melakukan krosscek ke Sub Bagian Kepegawaian, kata dia, PN juga tidak pernah menerima salinan ataupun SK baik dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI yang menyatakan Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.
Dirinya menjelaskan juga, mengenai apakah benar putusan KY tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan kemudian dianggap non eksekutabel oleh pihak tertentu, bahwa hingga saat ini baik ketua Pengadilan sebelumnya hingga Ketua Pengadilan saat ini belum pernah atau tidak pernah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.
Kata Bayu, jika mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B : “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”,maka tentu Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.
“Mengenai putusan kasasi, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A menerima Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor 54K/Pid.Sus/2017, dengan terpidana Slamet Wiyardi, serta Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 dengan terpidana Yuldiawati Kadir. Keduanya diadili dalam perkara yang sama, dan Majelis Hakim Agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Dan Sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses pembinaan di Lapas,” imbuhnya.
Untuk putusan peninjauan kembali atau PK,Bayu menyampaikan, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A juga menerima salinan putusan peninjauan kembali dengan Nomor 224 PK/Pid.Sus/2018, dengan pemohon PK adalah Yuldiawati Kadir, dengan amar putusan menolak permohonan PK.
Pada kesempatan itu juga dirinya menguraikan soal putusan praperadila di PN TIPIKOR, dimana Hakim Tunggal Erwinson Nababan telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto pada tanggal 4 Juni 2018, mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM JAMPER terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan menolak eksepsi dari termohon.
“Dalam pokik perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Bayu.
Bahkan dalam rilis itu Bayu menyampaikan, memerintahkan kepada termohon untuk mencabut SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 itu terhadap tersangka Hamim Pou dalam perkara Bansos itu.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Hamim Pou dan melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan,” tegas Bayu.
Pewarta : Lukman.