Gorontalo, mimoza.tv – Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira mengungkapkan, hakim tidak boleh memutus di luar daripada apa yang diminta para pihak yang berperkara, tetapi bisa membuat terobosan hukum apabila terdapat kekosongan hukum.
Hal itu diungkapkan Deswerd ketika diminta pendapat hukumnya atas polemik putusan praperadilan SP3 atas nama Hamim Pou oleh hakim PN Gorontalo dalam Forum diskusi grup mimoza tv live Senin (18 /7) lalu.
“Pada forum itu, penasehat hukum Hamim Pou, DR. Duke Arif menyebut putusan hakim praperadilan SP3 atas Hamim Pou sudah melampaui kewenangan. Duke mengutip keputusan Komisi Yudisial. Kata Dia, KUHAP pasal 82 ayat 3 hanya menyebut, hakim memutus penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan. Tetapi, faktanya, hakim masih menambah isi putusan dengan kalimat : memerintahkan penyidik melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan,” ujar Deswerd, ditemui di pengadilan Tipikor (20/7)
Menurut ketua Peradin ini, Penambahan itu sudah melampaui kewenangan. Kata dia, Duke lalu memberi contoh putusan praperadilan SP3 mantan Wapres Budiono dalam kasus BLBI yang diputus hakim PN Jakarta Selatan yang amarnya persis sama dengan putusan praperadilan SP3 kliennya itu.
“Kata Duke hakim praperadilan SP3 tersebut oleh ketua mahkamah agung disebut sebagai telah melampaui kewenangan sehingga itu yang bersangkutan diberikan sanksi demosi. Tetapi menurut saya, putusan praperadilan SP3 Hamim tersebut sudah benar. Hakim tidak melampaui kewenangannya. Yang ada hakin membuat terobosan hukum dengan mengabulkan permohonan atau permintaan pemohon yang tidak ada di pasal 82 ayat 3 tadi. Yakni, memerintahkan penyidik melimpahkan berkas perkara Hamim ke pengadilan. Tentu terobosan hukum tersebut setelah hakim mempertimbangkan alasan-alasan pemohon,” kata Deswerd.
Misalnya lanjut Deswerd, Hamim pernah mempraperadilankan jaksa dengan alasan penetapan tersangka atas dirinya tidak cukup bukti tetapi ditolak.
“Ini artinya perkara sudah cukup bukti. Atau perkara yang mana lagi yang harus dilimpahkan ke pengadilan selain perkara Hamim itu,” imbuhnya.
Menurut advokat ini, sudah banyak putusan terobosan yang dibuat hakim sehubungan dengan pelaksanaan KUHAP. Misalnya putusan yang mengharuskan penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti. Putusan tentang tidak semua rekaman elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti atau putusan tentang ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ sebagaimana disebut pada pasal 83 KUHAP.
Kata Deswerd, hakim itu independen dan bebas dari pengaruh. Putusannya harus dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Dan putusan hakim tidak bisa dibatalkan hanya dengan pernyataan seorang Ketua Mahkamah Agung sekalipun.
Pewarta : Lukman.