Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 dan 2012, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna SH. MH menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya mengatakan nahwa, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor yang berwenang.
“Apabila itu sudah kita sudah terima, maka saya akan menetapkan tersangkanya,” singkat Haruna saat diwawancara Kamis (14/7/2022).
Akhir bulan lalu, persoalan dana Bansos Bone Bolango ini sempat mencuat baik lewat pemberitaan maupun aksi unjuk rasa.
Sebut saja Frengkymax Kadir. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) ini bahkan meninta Kejati Gorontalo untuk membuka kembali dugaan perkara korupsi Bansos Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 – 2012 tersebut. Bahkan pihaknya juga meminta untuk segera melanjutkan pemeriksaan, bahkan menahan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Bahkan selain Frengkymax Kadir, pernyataan lainnya juga diungkapkan oleh Direktur Lembaga Swadaya (LSM) Jamper Provinsi Gorontalo Zainudin Hasiru. Dalam pemberitaan sebelumnya Zainudin meminta Firdaus Dewilmar, untuk bertanggungjawab atas pernyataannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pernyataan Zainudin itu adalah untuk menanggapi berbagai isu tentang polemik kasus tersebut, yang dituding sebagai politik hukum dan fitnah oleh beberapa oknum bawahan Bupati Bone Bolango.
“Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018, Firdaus Dewilmar pernah menegaskan bahwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tersangka dipastikan berlanjut,” ujar Zainudin seperti yang mimoza.tv kutip dari Faktanews.com.
Menurutnya, Firdaus yang saat ini menjabat sebagai inspektur Pengawas Wilayah III, seharusnya mempertanyakan kinerja para Kejati setelah dirinya terkait kasus Bansos Bone Bolango.
“Pada saat kami melakukan aksi pada Juni tahun 2018 kemarin, Pak Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa seluruh berkas sudah dibawah ke Kejati dari Kejari Bone Bolango, dan tinggal mengganti halaman depan. Nah, berarti pemikiran saya bahwa sudah dipastikan bahwa akan ada penyelidikan baru.” Jelas Zainudin seraya menambahkan
Dijelaskannya juga, pada pelaksanaan acara dialog interaktif disalah satu cafe di Kota Gorontalo, Firdaus Dewilmar sendiri pernah mengatakan bahwa tidak ada pemberhentian terkait kasus tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara 3 milyar rupiah tersebut.
Pewarta : Lukman.