Gorontalo, mimoza.tv – Pratiwi Abdullah seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Apalagi kata Pratiwi, terinformasi sudah ada hasil audit dari BPKP atas adanya dugaan korupsi kasus itu.
“Saya dengar Kejati sudah menerima hasil audit BPKP. Terinformasi juga hasil penghitungan kerugian mencapai kurang lebih satu miliar. Jadi saya berharap Kejati segera melakukan penahanan terhadap Hamim,” ucap Pratiwi, diwawancarai Jumat (7/7/2023).
Kata Pratiwi, kasus Bansos sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal sudah beberapa kali pergantian kepala kejaksaan, tetapi tidak ada progres kepastiannya seperti apa.
Ia berpendapat, dengan dilakukannya penahanan terhadap Hamim, maka akan lebih cepat memberikan kepastian hukum terhadap Bupati Bone Bolango dua periode tersebut.
“Ketika sudah dilakukan penahanan dan kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan, maka ini mempercepat proses kepastian hukum terhadap yang bersangkutan. Dua terdakwa sebelumnya sudah diputus dan telah menjalani pidana penjara, dan bahkan mungkin sudah bebas. Yang jadi pertanyaan, mengapa yang satu ini belum. Olehnya sekali lagi kami minta agar segera ditahan,” ujarnya.
“Coba hitung saja, sudah berapa pergantian Kajati, tetapi kasus ini tidak pernah selesai. Jangan sampai kasus ini terkesan seperti piala bergilir saja dari satu Kajati ke Kajati lainnya,” ujar Pratiwi.
Ia berharap, kasus ini segera diselesaikan agar mendapatkan kepastian hukum, dan tidak ada lagi opini-opini negatif dari masyarakat terkait dengan kasus tersebut.
Setali tiga uang, hal senada juga disampaikan Abdul Wahiddin Usman. Mahasiswa jurusan hukum yang berdomisili di Bone Bolango ini juga meminta Kejati Gorontalo secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.
“Memang kita pahami bersama bahwa menangani kasus ini tidak seperti menangani kasus pencurian ayam. Butuh proses yang panjang. Tetapi khusus kasus Bansos Bone Bolango ini, sejak kami duduk di bangku SMP hingga sekarang sudah di bangku kuliah belum juga selesai,” ucap Abdul Wahid.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7) kemarin, tokoh masyarakat dan salah satu pendiri Kabupaten Bone Bolango, Niko Ilahude, dan beberapa LSM mendatangi Kejati Gorontalo. Baik Niko dan LSM mempertanyakan kembali kasus Bansos, termasuk kasus PDAM Bone Bolango yang ditangani oleh Kejati Gorontalo.
Sementara itu Kajati Gorontalo melalui Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar membenarkan bahwa baik kasus Bansos maupun kasus PDAM Bone Bolango akan digelar di Kejagung.
“Iya benar, perkara Bansos dan PDAM Bone Bolango itu akan digelar di Kejagung. Untuk tanggal ya sendiri kita tidak tau,” tandas Dadang.
Penulis : Lukman.