Gorontalo, mimoza.tv – Beredar kabar kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango 2011-2012 yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou telah dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Kabar di SP3-kannya perkara ini terinformasi dari salah satu narasumber di Jakarta.
“Kami mendapat informasi bahwa perkara ini sudah di SP3 atau telah dihentikan penanganannya,” ujar sumber yang minta namanya tidak dikorankan, Rabu (29-5-2024).
Sumber itu mengatakan, kabar di SP3-kannya perkara Bansos itu lantaran Hamim kerap mendatangi kantor DPP salah satu partai politik, untuk meminta bantuan agar kasus yang melibatkan dirinya itu dihentikan.
“Beliau (baca : Hamim) terinformasi beberapa kali datang di DPP salah satu parpol untuk minta bantuan agar kasusnya di hentikan. Namun untuk informasi jelasnya silahkan wartawan menanyakannya ke penyidik di Kejaksaan,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH. MH, melalui Asisten Intelijen, Otto Sompotan membantah adanya kabar kasus itu telah di SP3.
“Tidak benar kabar tersebut,” ucap Otto Sompotan.
Ia menegaskan, sampai saat ini proses penanganan perkara tersebut masih tetap berlanjut.
“Proses penanganan perkaranya masih tetap berlanjut,” tandas Otto Sompotan.
Penulis: Lukman.