Gorontalo, mimoza.tv – Pasca diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam perkara batu hitam, jaksa penuntut umum (JPU) bakal melakukan upaya hukum berupa kasasi atas putusan tersebut.
Menanggapi adanya putusan itu, Salahudin Pakaya selaku kuasa hukum terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina masing-masing; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng, menghormati upaya tersebut. Diwawancarai wartawan ini Salahudin menyampaikan, ia bersama tim kuasa hukum tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh JPU.
“Kasasi itu kan hanya diucapkan oleh JPU-nya. Silahkan dibuktikan kalau mereka kasasi. Kan bukti kasasi itu ada, yang p[ertqama mereka membuat pernyataan kasasi di PN. Setelah mereka mengajukan kasasi, tentu ada pemberitahuan kepada kami tim kuasa hukum. Namun demikian upaya hukum yang dilakukan oleh JPU itu tetap kami hormati,” ucap Salahudin, Rabu (21/12/2022) malam.
Di satu sisi menurut Salahudin, apa yang telah diputus oleh majelis hakim terhadap empat klien-nya itu susdah sangat adil dan bijaksana.
“Yang perlu kami garisbawahi adalah, putusan ini bukan untuk kepentingan kami. Tetapi ini untuk kepentingan banyak orang. Dalam pertimbangan tersebut disebutkan bahwa masyarakat sudah melakukan penambangan itu sejak 1991,” ucap Salahudin.
Lanjut Salahudin, Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 24, kawasan pertambangan yang sudah dikelola lebih dari 15 tahun, maka di prioritaskan untuk dibuatkan WPR, dan mendapatkan IPR.
“Jadi pertimbangan hakim sudah sangat bagus. Dan putusan itu adalah kemerdekaan bagi petambang batu hitam di Gorontalo. Barang ini bukan barang haram. Jangan dilarang-larang atau di tangkap,” tutup Salahudin.
Pewarta : Lukman.