Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) terus berlanjut. Setelah pekan lalu Bupati Bonebolango, Hamim Pou dan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa, hari ini Selasa (11/12/2018) mantan Gubernur Gorontalo periode2009 – 2012, Gusnar Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari Kejati, dan siap memberikan keterangan sesuai dengan materi yang dipertanyakan penyidik. Insya Allah saya siap lahir bathin untuk bersaksi” kata Gusnar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar saat diwawancarai wartawan mimoza.tv mengungkapkan pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini, tak lain untuk membuat terang tindak pidananya.
“Selain itu juga pemanggilan para pejabat ini, untuk mempertajam beberapa keterangan saksi yang ada, yang saling bertolak belakang, untuk itu perlu dilakukan penajaman,” jelas Dewilmar.
Dirinya menjelaskan, dalam pengadaan tanah GORR itu jika dikelompokkan, terdiri dari beberapa kelompok. Ada kelompok perencanaan, kelompok persiapan, dan kelompok pengadaan tanah.
“Semua kelompok itu, menjadi satu kesatuan yang harus kita lakukan, mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Dewilmar.
Disinggung soal target penyelesaian kasus ini, Dewilmar mengungkapkan, jika target penanganan kasus atau penegakan hukum itu tidak sama dengan target industri suatu produk.
“Hukum juga punya target, namun targetnya tidak bisa di paksa-paksa, tergantung dari alat bukti yang ada. Pemanggilan ini dalam rangka mencari alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Jika bukti sudah kuat, maka penetapan tersangka segerakita laksanakan,” tandas Dewilmar.(luk)